WahanaNews.co | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia akhirnya merilis nama obat sirup di Indonesia yang mengandung zat berbahaya Etilen Glikol (EG).
Daftar ini dikeluarkan setelah Badan POM RI melakukan uji sampling, berikut nama-nama obat sirup yang dipastikan mengandung EG oleh BPOM
Baca Juga:
Korban Keracunan Obat Muncul Lagi, Epidemiolog: BPOM Harus Bertindak
"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk berikut," ungkap Badan POM dalam keterangan kepada media.
Berikut 5 obat sirup yang mengandung zat berbahaya EG:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Baca Juga:
BPOM Kembali Uji Obat Sirup, Ini Hasilnya
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik ukuran 60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik ukuran 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol ukuran 60 ml.