WahanaNews.co, Jakarta - Seorang calon anggota legislatif (caleg) di Bondowoso, Erfin Dewi Sudanto berniat menjual ginjalnya untuk membiayai kebutuhan kampanye di Pemilu 2024. Diketahui, ia maju sebagai caleg di Dapil I Bondowoso.
Untuk menjadi calon legislatif, Erfin menyebut diperlukan biaya yang tidak sedikit. Misalnya, untuk mencetak alat peraga kampanye (APK) hingga biaya penggalangan suara.
Baca Juga:
KPU Tetapkan 580 Anggota DPR Terpilih: 8 Caleg Diganti, Ada yang Terjerat Kasus Pidana
"Langkah ini terpaksa saya lakukan. Sebab, saya melihat kondisi demokrasi di Indonesia saat ini memprihatinkan," ungkap pria yang merupakan caleg PAN, dikutip dari detikJatim, Rabu (17/01/24).
Di luar kasus tersebut, jual beli organ sebetulnya ilegal di banyak negara, termasuk Indonesia. Selain terkait dengan etik, jual beli organ malah bisa memicu eksploitasi kepada masyarakat miskin dan rentan lantaran hanya orang kaya yang kemudian bisa mengakses prosedur transplantasi.
Ketua Perhimpunan Transplantasi Indonesia dr Maruhum Bonar Hasiholan Marbun, beberapa waktu lalu mengungkapkan donor ginjal pun bukan prosedur yang mudah dilakukan. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi, agar bisa dilakukan secara legal dan sesuai ketentuan medis.
Baca Juga:
KPU Sahkan 580 Caleg Terpilih, 8 Caleg Diganti
Apabila donor tersebut dilakukan secara ilegal tanpa ketentuan medis, dr Bonar menyebut sangat berbahaya lantaran banyak risiko yang bisa dialami oleh donor maupun yang menerima.
"Kalau kita tidak melakukan persiapan yang cukup baik pasti akan banyak risikonya. Yang kita lakukan cukup baik saja pasti ada risiko, apalagi kalau tidak kita lakukan dengan persiapan yang cukup optimal pasti akan hasilnya tidak baik," ucapnya dalam media briefing, Rabu (26/7/2023).
"Nggak bisa pasien tiba-tiba datang ke tempat kita langsung transplant, itu nggak bisa. Karena persiapannya ada dua fase," imbuhnya lagi.