WahanaNews.co
| Kementerian
Kesehatan (Kemenkes) langsung menindaklanjuti arahan dari Presiden Republik
Indonesia, Joko Widodo soal harga tes PCR yang dirasa terlalu mahal. Melalui
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes resmi turunkan harga PCR.
Berdasarkan hasil evaluasi bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) harga pemeriksaan Real Time PCR mengalami penurunan sebesar
45 persen.
Baca Juga:
Kemenkes Katakan Kasus Kematian Akibat Virus Corona di Indonesia Kembali Meningkat
Penurunan harga ini mengacu pada perhitungan biaya pengambilan, pemeriksaan Real Time PCR
yang terdiri dari komponen-komponen yaitu jasa pelayanan, dalam hal ini jasa
SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai, komponen biaya administrasi over
HET dan komponen biaya lainnya yang telah disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Dari hasil evaluasi itu disepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan
RT PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali. Serta
sebesar Rp525 ribu untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali.
"Untuk itu kami mohon agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah
sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan
oleh menteri dapat mematuhi batasan tertinggi RT PCR tersebut," kata
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Prof Abdul Kadir dalam virtual
conference, Senin (16/8/2021).
Baca Juga:
Menteri Kesehatan akan Buat Aturan Test PCR Bisa di Apotek
Lebih lanjut dijelaskan oleh Abdul Kadir, hasil pemeriksaan RT PCR dengan
menggunakan batasan nilai tinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal
1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT PCR.
Abdul Kadir juga menyebut bahwa dengan penetapan batas tertinggi harga RT
PCR itu bisa diawasi oleh dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota.
"Kami mengharapkan dinas kesehatan daerah provinsi, dan dinas
kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR
sesuai dengan kewenangan masing-masing," kata Kadir.