Selain itu Menteri Dalam Negeri diharapkan secepatnya menerbitkan surat edaran untuk pemerintah daerah mendaftarkan petugas pemilu yang belum memiliki BPJS kesehatan sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
“BPJS kesehatan juga harus memastikan kesiapan kapasitas layanan skriningnya, dan menyusun panduan bagi pengguna,” jelasnya.
Baca Juga:
Megawati Akui Luka Hati Usai Pemilu 2024
Sebagai informasi, Rapat Koordinasi Pelaksanaan Layanan Skrining BPJS Kesehatan bagi petugas penyelenggara Pemilu 2024, dihadiri perwakilan dari BPJS Kesehatan, Kemenko PMK, Kemendagri, KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.