Sementara itu, PPAGD adalah Serikat Pekerja
yang ada di Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinkes DKI Jakarta yang telah
mendapat legalitas dari Sudinnakertrans Jakarta Utara.
Semenjak berdirinya,
PPAGD menjalin hubungan industrial
yang baik dengan manajemen AGD Dinkes.
Baca Juga:
Bersurat ke Kemendagri, Pemprov DKI Minta untuk Nonaktifkan 92 Ribu NIK
Hal itu dibuktikan
dengan adanya PerjanjianKerja Bersama (PKB) sejak 2009. Bahkan, hingga saat ini, sudah memiliki 80 unit ambulans
gawat darurat type advance dan 25 Unit Reaksi Cepat Ambulans Motor yang
tersebar di 64 titik di wilayah DKI Jakarta.
Mereka juga memiliki
gedung 9 lantai yang cukup megah dan representatif dalam menunjang layanan
kegawatdaruratan.
"Namun,
semenjak hadirnya oknum PNS itu mulai
bulan Mei 2019, kondisi kerja di kantor mulai mengalami ketidaknyamanan, ada
upaya pembelahan pegawai
yang puncaknya ketika adanya pergantian pejabat Ketatausahaan. Maka mulai
meruncing hubungan industrial yang sudah baik tadi," jelasnya.
Baca Juga:
Bukan Ditikam, Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading Ternyata Gara-gara Aborsi
Hermansyah melihat
ada kecenderungan tidak profesional dalam hal pengelolaan perlindungan,
kesejahteraan dan iklim kerja serta ketatausahaan dan keuangannya di bawah kepemimpinan saat ini.
Hal itu mulai dari
perlindungan, kesejahteraan dan iklim kerja. Dia mengatakan, hampir 80 dari 750
pegawai Non-ASN
positif Covid-19 dan kurang mendapat perhatian dari Pimpinan.
Kemudian, tidak
dilakukannya proses 3T (Testing, Tracing dan Treatment) secara berkala kepada para
tenaga kesehatan/pegawainya. Pengadaan baju APD yang tidak sesuai standar yang
diduga adanya maladmistrasi dalam prosesnya.