Selanjutnya, tidak memberikan hak
tempat/ruang istirahat dan laktasi bagi para petugas CCA AGD Dinkes. Tidak
mendapatkan insentif sesuai amanah yang tertuang dalam dalam Pergub DKI No. 23 Tahun 2020 tentang Pemberian
Insentif kepada Tenaga
Kesehatan dan Tenaga
Penunjang Kesehatan
dalam Penanggulangan
Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Belum
dibayarkannya Iuran BPJS Ketenagakerjaan hak pegawai semenjak bulan Maret 2020," tambahnya.
Baca Juga:
Bersurat ke Kemendagri, Pemprov DKI Minta untuk Nonaktifkan 92 Ribu NIK
Kecurangan lainnya
terjadi di bidang ketatausahaan dan keuangan.
Hermansyah menduga adanya maladministrasi dalam perekrutan beberapa pegawai
dengan mendahulukan kedekatan dan kekeluargaan, bukan berdasarkan
profesionalisme dan kompetensi.
"Diduga adanya
maladministrasi dalam pengadaan beberapa alat Kesehatan. Misalnya, baju APD yang tidak sesuai
standar, pengatur suhu (thermo scan) yang tidak sesuai spek sehingga langsung
rusak," jelasnya.
Lalu
ada upaya intimidasi dengan menghalangi pegawai untuk mendapatkan haknya, mulai
dari hak cuti, hak rekomendasi dalam transaksi perbankan dan lain sebagainya.
Baca Juga:
Bukan Ditikam, Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading Ternyata Gara-gara Aborsi
"Adanya
pelarangan keberadaan Serikat Pekerja (Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat
Darurat/PPAGD) yang diduga melanggar UU 21/2000," kata Hermansyah. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.