Sebagian besar produk yang melanggar bahkan menggunakan logo jamu dan mengklaim manfaat seperti pelangsing, penambah stamina, penggemuk badan, hingga pereda pegal.
Namun, dalam uji laboratorium, produk-produk tersebut mengandung BKO seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil, asam mefenamat, parasetamol, natrium diklofenak, sibutramin, deksametason, siproheptadin, glibenklamid, dan metformin.
Baca Juga:
Hati-Hati! BPOM Temukan Bahan Kimia Berbahaya dalam Puluhan Obat Herbal
“Penggunaan BKO dalam OBA sangat dilarang. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi menyangkut nyawa,” tegas Taruna.
Ia mengingatkan bahwa zat-zat kimia tersebut bisa menimbulkan efek fatal. Sildenafil dan tadalafil dapat menyebabkan stroke dan gangguan penglihatan.
Asam mefenamat dan natrium diklofenak merusak saluran cerna dan hati.
Baca Juga:
3 Cara Mengobati Radang Tenggorokan secara Alami
Sibutramin berisiko memicu serangan jantung, sementara deksametason dan siproheptadin bisa menimbulkan gangguan hormon dan sistem imun jika dikonsumsi jangka panjang.
BPOM berjanji akan terus memperketat pengawasan dan menindak pelanggar secara hukum. Berdasarkan Pasal 435 jo.
Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku usaha yang terbukti mencampur BKO dalam OBA dapat dipidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.