WahanaNews.co I Posyandu
merupakan salah satu bentuk upaya Kesehatan bersumberdaya masyarakat yang saat
ini telah menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Kelurahan.
Baca Juga:
Pemkot Solok Resmi Luncurkan Program Posyandu Berbasis Enam Standar Pelayanan Minimal
Keberadaan Posyandu hingga
saat ini menjadi salah satu fasilitas promotif preventif bagi kesehatan ibu dan
anak.
Dalam peraturan Mendagri
nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
menyatakan bahwa Posyandu merupakan salah satu jenis lembaga kemasyarakatan
desa dan yang membantu kepala desa dalam meningkatkan pelayanan kesehatan.
Baca Juga:
Kader Posyandu di Sumedang Terima Insentif Rp. 100 Ribu, Bupati Apresiasi “Pahlawan Kesehatan”
Posyandu diprakarsai dan
dikelola oleh masyarakat bersama pemerintah desa atau kelurahan. Tujuannya
untuk memudahkan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan.
Kegiatan di Posyandu antara
lain Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana, Pelayanan Gizi,
Imunisasi, dan Peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, menurunkan angka
kematian bayi dan balita, Stunting, serta Pencegahan Penyakit Menular.
Menteri Kesehatan RI Budi
Gunadi Sadikin mengatakan partisipasi masyarakat dalam mendukung pelaksanaan
Posyandu sangat penting, karena tanpa keikutsertaan mereka di Posyandu maka
upaya promotif preventif tidak dapat berjalan dengan baik.
"Dengan keaktifan masyarakat
untuk datang dan memanfaatkan pelayanan kesehatan di Posyandu, dapat mencegah
dan mendeteksi sedini mungkin gangguan pada bayi dan Balita," katanya.
Posyandu kekinian, lanjut
Budi, juga dapat melakukan surveilans kesehatan berbasis masyarakat, yaitu
pengamatan atau pemantauan secara terus-menerus terhadap penyebab terjadinya
masalah kesehatan di wilayahnya hingga teridentifikasi penyebab terjadinya
masalah kesehatan.
Hal ini akan bermanfaat dalam
pengenalan masalah kesehatan masyarakat secara mandiri dan akan mendorong
tercapainya Posyandu aktif.
"Saya berharap pembinaan di
setiap jenjang, dimulai dari tingkat provinsi sampai dengan kecamatan. Terus
dilakukan peningkatan sinergi lintas sektor," tutur Budi.
Menteri Dalam Negeri yang
diwakili Dirjen Bina Pemerintahan Desa Yusharto Huntoyungo mengatakan pelayanan
kesehatan bagi ibu hamil maupun Balita di Posyandu harus dipastikan tetap
berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Keberadaan dan fungsi
Posyandu dalam memberdayakan masyarakat melalui pelaksanaan layanan kesehatan
dasar perlu dioptimalkan secara masif," katanya.
Keberadaan
Posyandu sangat diperlukan dalam melalukan upaya promotif preventif dan
melaksanakan pemberdayaan masyarakat. Perlu digaungkan kembali pelaksanaan dan
pembinaannya menjadi tanggung jawab bersama lintas sektor di setiap jenjang,
terutama dalam mendukung upaya peningkatan kesehatan ibu dan anak, percepatan
penanggulangan stunting, dan pencegahan COVID-19. (tum)