Untuk positivity rate atau persentase kasus positif
sepekan terakhir di Jakarta sebesar 8,6%, sedangkan persentase kasus positif
secara total sebesar 11%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif
tidak lebih dari 5%.
Sementara itu, proses vaksinasi juga masih terus
berlangsung. Adapun jumlah sasaran vaksinasi tahap 1 dan 2 (tenaga kesehatan,
lansia, dan pelayan publik) sebanyak 3.000.689 orang. Total vaksinasi dosis 1
saat ini sebanyak 1.943.646 orang (64,8%) dan total vaksinasi dosis 2 kini
mencapai 1.245.192 orang (41,5%).
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Rinciannya, yaitu untuk tenaga kesehatan, vaksinasi
dosis 1 telah dilakukan kepada 127.812 orang (113,8%) dan vaksinasi dosis 2
mencakup 111.574 orang (99,4%), dengan target vaksinasi sebanyak 112.301 orang.
Sedangkan, pada kelompok lansia, vaksinasi dosis 1
telah dilakukan kepada 576.250 orang (63,2%) dan vaksinasi dosis 2 mencakup
456.820 orang (50,1%), dengan target vaksinasi sebanyak 911.631 orang. Pada
kelompok pelayan publik, vaksinasi dosis 1 telah dilakukan kepada 1.239.584
orang (62,7%) dan vaksinasi dosis 2 mencakup 676.798 orang (34,2%), dengan
target vaksinasi sebanyak 1.976.757 orang.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan
atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan
digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya,
seperti pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran,
tempat usaha, dan tempat industri. Sanksi yang diberlakukan berupa kerja
sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI
Jakarta pada 1 Mei 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan
total denda sebesar Rp 250.000. Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin
menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata
rantai penularan Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang
ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri Covid-19
melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui
risiko Covid-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan
risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat
membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus Covid-19
di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan
untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena
terdampak pandemi Covid-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau
KSBB.