"Bicara harga PCR ini satu lagi gini jangan menganggap
bahwa masyarakat tuh semua harus bisa gratis ya nggak gitu," ujar Dicky.
"Jadi, kalau PCR yang dilakukan atas dasar intervensi
publical misal dari klaster atau dalam rangka testing, tracing, ada kasus terus
datang ke faskes ya itu harus ditanggung pemerintah, harusnya gratis,"
sambungnya.
Baca Juga:
Meski Sudah Vaksin, Masyarakat Waspadai Covid-10 Varian Arcturus
Dia mengatakan jika tes PCR dilakukan untuk kebutuhan
pribadi, maka dapat dikenakan biaya dengan kisaran Rp 500 ribu. Keperluan
pribadi di antaranya sebagai pemenuhan syarat perjalanan hingga keperluan
pekerjaan.
"Tapi kalau untuk keperluan sendiri misal perjalanan
luar negeri, luar kota, keperluan kantor ya itu bayar. Tapi kalau harga menurut
saya kisaran Rp 500 ratus ribu memungkinkan lah," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi
adanya perbedaan PCR di Indonesia dan India. Kemenkes menegaskan penetapan
harga tertinggi PCR di RI telah dikonsultasikan dengan berbagai pihak.
Baca Juga:
Korban Keracunan Obat Muncul Lagi, Epidemiolog: BPOM Harus Bertindak
"Pada waktu penetapan SE PCR tentunya sudah dilakukan
konsultasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk auditor. Jadi Kemkes tidak
melakukan penetapan sendiri, sama seperti penetapan HET (harga eceran
tertinggi) obat," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada wartawan, Kamis (12/8).
Dia pun menegaskan pihaknya terbuka untuk menerima kritik
dan saran. Tak tertutup kemungkinan, Kemenkes juga mengevaluasi harga PCR jika
diperlukan.