Nadia menegaskan, sejatinya limbah medis seperti seperti kantong darah tidak boleh diperlakukan. Terutama, kantong bekas darah yang berlabel penyakit tertentu contohnya HIV yang tidak semestinya dibuang di tempat pembuangan sampah (TPS) biasa layaknya sampah standar pada umumnya.
"Ada prosedur yang pas karena pembuangan limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan atau TPS biasa. Artinya, harus ada pengelolaan yang benar, apalagi ini darah pasca diskrining penyakit HIV, sifilis, hepatitis, dan lainnya,” lanjutnya.
Baca Juga:
Kemenkes Minta Masyarakat Waspadai DBD dan HFMD Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran
Jika salah satu dari limbah darah pasca diskrining penyakit tersebut ada yang positif, maka prosedurnya memang harus pasti dibuang
“Nah dibuang itu ada prosedurnya, musnahan kantongnya pun juga ada prosedurnya, enggak bisa dibuang di TPS biasa," tegas dr. Nadia.
Sejauh ini, diketahui PMI Bangkalan akan melakukan investigasi internal dan juga sudah mengaku kejdian ini murni karena faktor keteledoran.
Baca Juga:
Update Kasus Covid-19 Varian JN.1 Per 2 Januari: Ada 149 di Indonesia
Mengingat disebutkan, selama ini PMI Bangkalan bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan pemusnahan limbah medis. [Tio/VOI]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.