Moderna untuk Warga
Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka
pelayanan vaksinasi covid-19 untuk penderita autoimun dengan vaksin Moderna.
Hal itu disampaikan melalui unggahan di akun instagram resmi Dinas Kesehatan
DKI Jakarta (@dinkesdki), Kamis (19/8).
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Targetkan 30.702 Anak Terima Imunisasi Polio pada PIN 2024
Disebutkan bahwa vaksin penderita autoimun di fasilitas
kesehatan DKI Jakarta hanya untuk mereka yang membawa KTP asli DKI Jakarta,
atau surat domisili resmi yang dikeluarkan RT setempat.
"Yuk vaksin pada acara pencanangan vaksinasi untuk
autoimun dengan vaksin Moderna," tulis Dinkes DKI.
Adapun program itu dilaksanakan di Jakarta Pusat pada 20
Agustus 2021 pada pukul 08.00-12.00 WIB. Bagi penderita autoimun yang berminat
divaksin, maka calon peserta wajib membawa surat persetujuan vaksinasi Moderna
dari dokter.
Baca Juga:
Pemkab Batang, Massifkan Pencegahan Kasus Flu Singapura (HFMD)
Selanjutnya mengisi pendaftaran di
bit.ly/daftarvaksinautoimun, untuk kemudian akan diproses dan dikonfirmasi oleh
Dinkes DKI dengan penentuan lokasi dan waktu yang ditentukan untuk vaksin.
Syarat Warga Suntik
Vaksin Moderna