Selain bagi penderita autoimun, Dinkes DKI juga membuka
program vaksinasi covid-19 dengan Moderna untuk sasaran masyarakat umum dengan
syarat membawa surat keterangan belum pernah vaksin dan tidak dapat menggunakan
vaksin Sinovac dan AstraZeneca dari dokter di fasilitas kesehatan tertentu.
Serta wajib membawa KTP asli DKI Jakarta, atau surat
domisili resmi yang dikeluarkan RT setempat, dan khusus dilakukan di 35
fasilitas kesehatan yang sudah ditentukan Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Targetkan 30.702 Anak Terima Imunisasi Polio pada PIN 2024
Dua Dosis
Dalam hal ini, diketahui DKI Jakarta mendapat alokasi
sebanyak 200.060 dosis vaksin, dari total 5.102.300 dosis vaksin Moderna yang
didistribusikan oleh Kementerian Kesehatan ke 34 provinsi Indonesia.
Baca Juga:
Pemkab Batang, Massifkan Pencegahan Kasus Flu Singapura (HFMD)
Vaksin dengan platform mRNA ini diberikan sebanyak dua dosis
dengan masa interval atau jarak waktu antara suntikan dosis vaksin pertama
dengan suntikan kedua 28 hari. Vaksin Moderna harus disimpan dalam freezer pada
suhu -25°C sampai dengan -15°C di Dinas Kesehatan, sedangkan pada fasilitas
pelayanan kesehatan dapat disimpan pada vaccine refrigerator suhu 2 - 8°C. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.