"RPP (Rancangan Peraturan Perundang-undangan) ini akan diatur turunannya di Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan), sekurang-kurangnya memiliki satu tenaga vokasi farmasi, tetapi tetap disupervisi oleh apoteker" jelasnya.
Dalam kondisi tertentu, Agusdini menerangkan praktik kefarmasian secara terbatas pada fasilitas pelayanan kefarmasian dapat dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Kondisi tersebut meliputi ketiadaan tenaga kefarmasian di suatu wilayah, kebutuhan program pemerintah, penanganan kegawatdaruratan medis dan/atau Kejadian Luar Biasa (KLB), wabah, dan darurat bencana lainnya.
Untuk memastikan hal tersebut, kata dia, Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai kewenangannya dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan praktik kefarmasian, serta dapat mengikutsertakan organisasi profesi.
Pernyataan tersebut disampaikan Agusdini Banun Saptaningsih dalam Uji Publik peraturan turunan UU Kesehatan yang dilaksanakan sejak Senin (18/9) hingga satu minggu ke depan.
Baca Juga:
Kemenkes: Dampak Pestisida Sistemik pada Anggur Muscat Bisa Bertahan Meski Dicuci
Kegiatan ini dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan.
Selain itu partisipasi publik dalam memberikan saran juga dapat dilaksanakan selama proses penyusunan berlangsung melalui laman web https://partisipasisehat.kemkes.go.id/.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.