WahanaNews.co | Meskipun, sebelumnya muncul wacana bahwa status pandemi di Tanah Air akan berakhir pada bulan Agustus 2023 mendatang, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menyebut belum ada kepastian mengenai kapan pemerintah akan mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Soal pencabutan (status pandemi), untuk waktunya, tidak ada kepastian," kata Syahril dalam konferensi pers virtual bersama media, Senin (20/2/2023).
Baca Juga:
Menkes Temukan Bakteri E. coli pada Sejumlah Sampel MBG, BGN Perketat Standar Sanitasi Dapur
Pencabutan status pandemi pun juga harus melewati persetujuan Badan Kesehatan Dunia atau WHO yang berwenang menyatakan Covid-19 tak lagi menjadi darurat kesehatab global.
Beberapa waktu lalu, WHO memang telah membuka peluang status pandemi berakhir pada tahun 2023.
Hanya saja, lanjut dia, belum ada kepastian kapan WHO akan mengumumkan pandemi bisa berakhir.
Baca Juga:
CKG 2026 Temukan Sejuta Kasus Baru Hipertensi, Kemenkes Ingatkan Pentingnya Cek Kesehatan Tahunan
"Pencabutan pandemi kewenangan WHO. Semoga bisa cabut kedaruratan dulu di Indonesia, karena saat ini masih kedaruratan," ungkap dia.
Terdapat parameter pencabutan status pandemi pada suatu negara yang ditetapkan WHO.
Di antaranya adalah perkembangan kasus Covid-19 sudah sangat terkendali, tingkat keterisian pasien Covid-19 di rumah sakit dan angka kematiannya yang rendah, hingga mayoritas masyarakat sudah menjalani vaksinasi booster.