WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai mengimplementasikan kebijakan pelabelan gizi Nutri-Level pada produk minuman yang diproduksi industri besar secara bertahap.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memahami kandungan gizi dalam makanan dan minuman yang dikonsumsi setiap hari.
Baca Juga:
Kemenkes Siapkan Vaksinasi Campak Dewasa, Prioritaskan Tenaga Kesehatan di Daerah KLB
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjadi panduan praktis bagi masyarakat dalam menilai kualitas gizi suatu produk, sekaligus mendorong perubahan perilaku konsumsi ke arah yang lebih sehat dan seimbang.
Dengan adanya label ini, konsumen dapat lebih mudah mengenali kadar gula, garam, dan lemak dalam produk pangan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa penerapan label Nutri-Level dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari proses edukasi publik.
Baca Juga:
Kemenkes Soroti Kontroversi Baliho Film, Tekankan Etika Penyajian Isu Kesehatan Jiwa
Pemerintah ingin memastikan masyarakat memiliki pemahaman yang cukup sebelum kebijakan ini diberlakukan secara menyeluruh.
“Kita mulainya dari industri besar dulu, bukan yang UMKM. Jadi yang UMKM kita bebaskan dulu,” kata Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa saat ini pencantuman label Nutri-Level masih bersifat sukarela dan belum diwajibkan bagi seluruh pelaku usaha.