Pemerintah memberikan masa transisi selama satu hingga dua tahun agar industri memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut.
“Sekarang masih masa transisi, pencantuman Nutri-Level kita minta mereka lakukan sendiri. Nanti secara bertahap akan kita wajibkan,” ujarnya.
Baca Juga:
Kemenkes Siapkan Vaksinasi Campak Dewasa, Prioritaskan Tenaga Kesehatan di Daerah KLB
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa tahap awal penerapan kebijakan ini difokuskan pada produk minuman berpemanis.
Hal ini didasarkan pada hasil kajian yang menunjukkan bahwa konsumsi gula dan lemak berlebih paling banyak berasal dari minuman kemasan.
“Artinya minuman dulu. Kemudian setelah itu tahapannya masuk ke makanan,” kata Taruna.
Baca Juga:
Kemenkes Soroti Kontroversi Baliho Film, Tekankan Etika Penyajian Isu Kesehatan Jiwa
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihatin Pujowaskito, menyambut baik kebijakan tersebut.
Ia berharap pelabelan Nutri-Level dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk pangan yang lebih sehat, sekaligus mendorong perubahan pola konsumsi secara luas.
“Ini salah satu strategi yang menurut saya sangat luar biasa. Karena kebijakan ini bisa mengubah perilaku masyarakat,” ujarnya.