WAHANANEWS.CO Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerapkan mekanisme Penilaian Teknologi Kesehatan (PTK) Mandiri sebagai upaya mempercepat akses masyarakat terhadap berbagai inovasi di bidang kesehatan, mulai dari obat-obatan, alat kesehatan, hingga teknologi medis terbaru.
Melalui skema ini, proses pengajuan penilaian tidak lagi hanya bergantung pada inisiatif pemerintah, tetapi juga dapat dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan.
Baca Juga:
BPOM Peringatkan Bahaya Obat Herbal Campuran Bahan Kimia, 12 Produk Ditemukan Beredar
Dalam mekanisme PTK Mandiri, akademisi, pelaku industri kesehatan, organisasi profesi, rumah sakit, lembaga penelitian, hingga kelompok pasien diberi kesempatan untuk mengajukan penilaian terhadap suatu teknologi kesehatan secara mandiri.
Pengajuan tersebut harus dilengkapi dengan bukti ilmiah yang kuat sebagai dasar evaluasi sehingga setiap teknologi yang diusulkan tetap memenuhi standar keamanan, manfaat, dan efektivitas.
Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes, Asnawi Abdullah, menegaskan bahwa percepatan proses penilaian tidak berarti mengurangi ketelitian dalam pengambilan keputusan.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN, Peserta Kini Bisa Bayar Iuran Harian
Menurutnya, setiap teknologi kesehatan yang akan diadopsi tetap harus melalui kajian berbasis bukti ilmiah yang komprehensif serta dilaksanakan secara terbuka.
“Teknologi penting, namun kebijaksanaan memilih, mengadopsi, dan membiayainya harus berbasis bukti ilmiah kuat. Prosesnya juga harus transparan,” kata Asnawi dalam sosialisasi kebijakan PTK Mandiri di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Asnawi menjelaskan, kebijakan baru tersebut memberikan ruang partisipasi yang lebih luas kepada seluruh pemangku kepentingan untuk terlibat dalam penyusunan kajian kelayakan teknologi kesehatan.