Sebelumnya, proses penilaian hanya dapat dilakukan melalui usulan atau inisiatif pemerintah, sehingga peluang masuknya inovasi baru dinilai lebih terbatas.
Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, L. Rizka Andalusia, menyatakan mekanisme PTK Mandiri diharapkan dapat mempercepat pemanfaatan inovasi medis yang bermanfaat bagi masyarakat.
Baca Juga:
BPOM Peringatkan Bahaya Obat Herbal Campuran Bahan Kimia, 12 Produk Ditemukan Beredar
Meski demikian, ia memastikan kualitas kajian dan independensi proses penilaian tetap menjadi prioritas utama.
“Percepatan ini tidak mengurangi kualitas hasil kajian maupun independensi proses penilaiannya. Seluruh proses tetap ditujukan semata-mata untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat,” kata Rizka.
Senada dengan itu, Kepala Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan BKPK, Lupi Trilaksono, menegaskan bahwa setiap usulan yang masuk melalui jalur PTK Mandiri akan diproses menggunakan standar penilaian yang sama dengan mekanisme reguler.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN, Peserta Kini Bisa Bayar Iuran Harian
Dengan demikian, seluruh keputusan terkait adopsi teknologi kesehatan tetap mengacu pada bukti ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami memastikan setiap usulan tetap dievaluasi dengan standar mutu sama. Jalur mandiri dan reguler saling melengkapi, akuntabel selalu,” kata Lupi Trilaksono.
Penerapan PTK Mandiri diharapkan dapat mempercepat hadirnya inovasi kesehatan yang aman, efektif, dan tepat guna bagi masyarakat.