WahanaNews.co | Di tengah mewabahnya penyakit cacar monyet di Eropa, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/2752/2022.
Surat Edaran itu tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Cacar Monyet atau Monkeypox di Negara Non Endemis.
Baca Juga:
Berikut Tips Pencegahan Cacar Monyet Agar Tidak Tertular
SE tersebut diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 26 Mei 2022.
Dalam SE tersebut, Kemenkes meminta pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes), Kantor Kesehatan Pelabuhan, Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, dan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan kewaspadaan dini penemuan kasus monkeypox di beberapa negara non endemis, termasuk Indonesia.
Adapun beberapa upaya kewaspadaan dan antisipasi yang bisa dilakukan adalah melakukan pemantauan perkembangan kasus monkeypox tingkat global melalui kanal resmi seperti https://infeksiemerging.kemkes.go.id.
Baca Juga:
Kasus Cacar Monyet di Jakarta Barat Bertambah Jadi 10 Orang
Kemudian, memantau penemuan kasus sesuai definisi operasional penyakit monkeypox berdasarkan klasifikasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu suspek, probabel, konfirmasikan, discarded dan kontak erat.
1. Suspek
Suspek adalah orang dengan ruam akut (papula, vesikel dan/atau pustula) yang tidak bisa dijelaskan pada negara non endemis.