WahanaNews.co | Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjelang Ramadhan dan Lebaran 2022 tergantung pada kepatuhan protokol kesehatan masyarakat.
Demikian disampaikan Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19 Alexander K Ginting di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
"Manakala kasus semakin naik di akhir Maret, ini yang akan menjadi persoalan kita. Akan terjadi levelisasi PPKM yang tadinya 2 jadi 3 lagi, ini jadi pekerjaan kita bersama," kata Alexander K Ginting.
Alexander mengatakan Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19.
"Kalau berpikir transisi menuju endemi ini dilakukan secara bertahap," ujarnya.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Alexander mengatakan leveling PPKM di daerah diberlakukan secara beragam tergantung pada tingkat kepatuhan masyarakat setempat.
"Artinya, ini tergantung kepatuhan kita, penyelenggara dan pemerintah dalam menanggulangi Covid-19," katanya.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali untuk periode 15-21 Maret 2022.