WahanaNews.co | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menghapus ganja sebagai
kategori obat paling berbahaya di dunia.
Hal itu berdasarkan rekomendasi
Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO yang menyarankan agar ganja bisa dipakai
secara legal.
Baca Juga:
Polres Lumajang Temukan Ratusan Tanaman Ganja di Lereng Gunung Semeru
Meski sejauh ini belum ada tanggapan
dari pemerintah Indonesia terkait hal tersebut, namun sejumlah negara nyatanya
telah melegalkan ganja.
Bahkan, beberapa negara melegalkannya
jauh sebelum peraturan dari PBB itu dibuat.
Sebut saja, misalnya, Kanada
melegalkan ganja untuk penggunaan secara bebas terhadap kualitas kesehatan pada
Oktober 2018, menjadikannya negara kedua di dunia yang melakukannya.
Baca Juga:
Pria di Subulussalam Diringkus Polisi, Sembunyikan Ganja di Belakang Rumah
Di Amerika Serikat, 10 negara bagian
telah mendekriminalisasi atau melegalkan penggunaannya untuk semua tujuan,
dengan 33 negara bagian lainnya mengizinkan penggunaan ganja secara medis.
Banyak negara Eropa juga sedang
mempertimbangkan untuk mengubah undang-undang mereka tentang tanaman yang
tumbuh secara alami ini.
Jadi, negara mana saja yang telah
melegalkannya?