WahanaNews.co | Pemerintah
segera mengubah tata laksana penggunaan obat untuk para pasien Covid-19, untuk mengantisipasi
virus corona varian Delta. Hal ini berdasarkan usulan lima organisasi profesi
kedokteran.
Baca Juga:
Alkes akan Digeser ke RSUD Pratama Nias Barat, RSP Lologolu di Ujung Tanduk?
"Mereka (lima organisasi) sudah mengajukan tata laksana
yang baru yang memang lebih sesuai dengan mutasi Delta," kata Menteri
Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam jumpa pers, Senin (2/8).
Budi belum merinci perubahan tata laksana penggunaan obat
Covid-19 tersebut. Namun, di antara yang akan diubah, mulai dari intervensi
atau penanganan rumah sakit hingga komposisi obat yang akan dikonsumsi pasien.
Saat ini, kata Budi, pemerintah tengah melakukan perbaikan
dalam proses produksi obat sesuai usulan tata laksana yang telah diserahkan
lima organisasi kedokteran tersebut.
Baca Juga:
Menkes Sentil soal RS Lologolu, Minta Alkesnya Dipindahkan ke RSUD Pratama Nias Barat
Perbaikan proses produksi obat Covid-19 tersebut, kata Budi,
berkaca dari kenaikan permintaan kebutuhan obat Covid-19 sejak Juni lalu.
Katanya, sejumlah perusahaan farmasi sempat kewalahan menyusul permintaan obat
yang terus meningkat seiring lonjakan kasus Covid-19.
"Mereka hitung kita naiknya empat kali. Begitu bahan
baku datang diproses naiknya sudah 8 kali. Kemudian baru lagi mau diproses
sudah naik 12 kali," kata dia.
"Akibatnya, kebutuhan untuk satu produk tertentu adalah
kecepatan produksinya tidak ngejar," imbuh Budi.