WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera mempercepat dan memperluas cakupan imunisasi campak bagi anak-anak di seluruh Indonesia.
Desakan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya jumlah kasus campak secara signifikan pada awal tahun 2026 yang telah mencapai 8.224 kasus suspek dalam kurun dua bulan pertama.
Baca Juga:
Prabowo Jadikan Penurunan TBC Prioritas Nasional, Wamenkes Paparkan Strategi Penanganan
Menurutnya, lonjakan kasus ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, karena berpotensi berkembang menjadi krisis kesehatan masyarakat jika tidak segera ditangani secara sistematis dan terkoordinasi.
"Mendesak Kemenkes segera memperluas cakupan imunisasi, jangan sampai ada celah imunitas yang membuat anak-anak kita rentan. Tanpa perlindungan vaksin, risiko penyebaran akan terus meluas secara eksponensial," kata Neng Eem dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu, 1 Maret 2026.
Ia menegaskan bahwa campak bukan sekadar penyakit ringan yang hanya menimbulkan ruam pada kulit, melainkan infeksi serius yang memiliki dampak luas terhadap kondisi tubuh anak.
Baca Juga:
Kemenkes Perketat Kewaspadaan Nasional Antisipasi Ancaman Virus Nipah
Campak bersifat imunosupresif, yang berarti dapat melemahkan sistem kekebalan tubuh sehingga anak menjadi lebih rentan terhadap infeksi lain yang lebih berbahaya.
"Bisa sebabkan komplikasi seperti pneumonia (infeksi paru), diare berat yang menyebabkan dehidrasi akut, hingga ensefalitis (radang otak). Bahkan, bisa menyebabkan kematian," ucap Neng Eem.
Lebih lanjut, ia menilai laporan empat kasus kematian akibat campak menjadi bukti nyata bahwa penyakit ini memiliki tingkat risiko tinggi, terutama bagi anak-anak dengan kondisi gizi buruk maupun daya tahan tubuh yang rendah.
Selain mengancam keselamatan individu, peningkatan kasus campak juga dinilai dapat membebani fasilitas pelayanan kesehatan, terutama di daerah yang memiliki keterbatasan tenaga medis dan sarana prasarana.
"Selain berdampak langsung pada kesehatan individu, wabah ini memberikan tekanan berat pada sistem layanan kesehatan kita. Upaya pencegahan harus dilakukan sedini mungkin melalui imunisasi yang merata," ujar Neng Eem.
Ia menjelaskan bahwa untuk memutus rantai penularan campak secara efektif, cakupan imunisasi minimal harus mencapai 95 persen agar terbentuk kekebalan kelompok atau herd immunity di masyarakat.
Namun demikian, di lapangan masih ditemukan berbagai kendala, termasuk tingginya angka penolakan imunisasi yang dipicu oleh beredarnya informasi keliru dan hoaks terkait vaksin.
"Pendekatan kepada masyarakat tidak bisa hanya administratif. Harus persuasif dan menyentuh akar rumput agar pesan medis ini diterima dengan benar demi melindungi generasi masa depan," kata Neng Eem.
Berdasarkan laporan epidemiologi terbaru, hingga 23 Februari 2026, Indonesia mencatat 21 Kejadian Luar Biasa (KLB) campak yang terjadi di 17 kabupaten/kota dan tersebar di 11 provinsi.
Kondisi tersebut mendorong perlunya intervensi medis berskala besar serta penguatan edukasi publik untuk memastikan perlindungan optimal bagi anak-anak Indonesia dari ancaman penyakit campak.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]