Kondisi itu menurutnya dapat terpenuhi, dengan catatan apabila tidak ada mutasi virus Corona baru yang memiliki karakteristik berbahaya dan menyebabkan laju penularan yang tinggi.
Kemenkes mencatat lima syarat pandemi Covid-19 menuju endemi di Indonesia. Pertama, tingkat penularan di masyarakat harus kurang dari 1. Kedua, rasio kasus positif Covid-19 atau angka positivity rate harus kurang dari 5 persen sesuai ambang batas yang ditetapkan WHO.
Baca Juga:
Dukung Proses Transisi Menuju Endemi Covid-19, Masyarakat Diminta Vaksin Booster
Syarat ketiga, tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5 persen. Keempat angka kematian warga akibat Covid-19 atau fatality rate harus kurang dari 3 persen. Dan kelima, level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus pada transmisi lokal level tingkat 1. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.