WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menargetkan tingkat penyerapan anggaran di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat melampaui 95 persen.
Target tersebut akan dicapai melalui sejumlah langkah perbaikan, mulai dari pembenahan tata kelola keuangan, penyederhanaan proses administrasi, hingga percepatan pelaksanaan berbagai program strategis.
Baca Juga:
Andreas Hugo Pareira Kritik Tarif Rp5 Juta Lepas Kewarganegaraan, Minta Pemerintah Evaluasi Penyebab WNI Hengkang
Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kemenkes untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran negara sekaligus memastikan setiap program kesehatan dapat berjalan sesuai rencana.
Menurut Budi, optimalisasi penyerapan anggaran menjadi salah satu prioritas agar dana yang telah dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah mempercepat realisasi penyerapan dana yang bersumber dari pinjaman luar negeri.
Baca Juga:
DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Perkuat Posisi RI di Peta Keuangan Global
Selama ini, proses tersebut kerap mengalami hambatan akibat mekanisme pengadaan yang dinilai masih cukup panjang dan kompleks.
Selain itu, Kemenkes juga akan melakukan evaluasi terhadap berbagai program rutin agar pelaksanaannya lebih efisien sehingga mampu mendorong peningkatan realisasi anggaran.
“Harapan kami kalau bisa pencerapan anggaran Kemenkes itu selalu di atas 95 persen, saya inginnya itu. Kita sudah berjuang mendapatkan ini bersama-sama dengan Komisi 9, sudah mengambil jatahnya orang lain gitu kan,” ujar Budi, dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Senin, 20 Juli 2026.
Selain mengejar target penyerapan anggaran, Budi juga kembali menyoroti pentingnya kepastian terkait anggaran yang masih berstatus diblokir.
Menurutnya, kejelasan mengenai anggaran tersebut perlu segera ditetapkan agar Kemenkes dapat menyusun perencanaan dan menjalankan program secara lebih efektif tanpa dibayangi ketidakpastian pendanaan.
Ia berharap keputusan mengenai status pemblokiran anggaran sudah dapat diselesaikan paling lambat pada September mendatang.
Dengan demikian, Kemenkes dapat memusatkan perhatian pada pelaksanaan program-program prioritas yang didukung anggaran yang benar-benar dapat digunakan.
“Nah sampai saat ini kita ke depannya juga mau lebih terbuka dengan kementerian keuangan,” ujarnya.
Budi optimistis, dengan koordinasi yang semakin erat bersama Kementerian Keuangan serta penerapan tata kelola anggaran yang lebih disiplin, target penyerapan anggaran di atas 95 persen dapat direalisasikan pada tahun anggaran berjalan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai belum optimalnya penyerapan anggaran Kementerian Kesehatan tidak sepenuhnya disebabkan oleh kinerja kementerian.
Menurutnya, salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah adanya kebijakan pemblokiran anggaran yang membuat pelaksanaan sejumlah program menjadi tertunda.
Meski demikian, Charles mengingatkan agar praktik pemblokiran anggaran tidak kembali terjadi pada masa mendatang.
Ia menilai kondisi tersebut dapat berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat apabila pelaksanaan program menjadi terhambat.
Selain itu, Komisi IX juga mendorong Kementerian Kesehatan untuk mengusulkan pagu anggaran tahun 2027 yang lebih besar.
Langkah tersebut dinilai penting guna mengantisipasi kebutuhan pembiayaan layanan kesehatan di berbagai daerah, terutama setelah adanya pengurangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang berpotensi memengaruhi pendanaan sektor kesehatan di tingkat daerah.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]