WahanaNews.co | Meski Presiden Jokowi mencabut status pandemi Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetap akan memantau dan melaporkan perkembangan kasus melalui Dinas Kesehatan daerah karena Covid-19 masih berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, dr. Brian Sri Prahastuti, menjelaskan bahwa Kemenkes akan mengambil tindakan sesuai prosedur, termasuk melakukan penyelidikan epidemiologi, jika terjadi peningkatan kasus yang signifikan.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Covid-19 akan dianggap sebagai penyakit infeksi yang harus ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Rumah Sakit. Jika diperlukan rawat inap, peserta JKN akan dirujuk sesuai aturan BPJS.
Brian menekankan pentingnya masyarakat untuk tetap membayar premi BPJS atau bentuk asuransi kesehatan lainnya agar tetap dalam perlindungan jaminan kesehatan.
Meskipun Indonesia memasuki fase endemi, Covid-19 masih berpotensi menular dan menyebabkan sakit serta kematian bagi yang memiliki risiko.
Baca Juga:
Kemenkes: Dampak Pestisida Sistemik pada Anggur Muscat Bisa Bertahan Meski Dicuci
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mempertahankan imunitas tubuh melalui vaksinasi, konsumsi makanan bergizi, dan olahraga teratur.
Brian juga menyoroti pentingnya tetap menjaga protokol kesehatan, seperti cuci tangan, karena memiliki manfaat dalam pencegahan berbagai penyakit.
Selain itu, pemerintah saat ini fokus pada penguatan sistem kesehatan nasional untuk menghadapi ancaman pandemi di masa mendatang.