WahanaNews.co | Kementerian
Kesehatan mengubah pedoman tatalaksana pasien COVID-19, dengan mengacu pada sejumlah
rekomendasi organisasi profesi.
Baca Juga:
Ancam Kesehatan, BPOM Amankan Obat Ilegal Bernilai Rp 8,1 Miliar di Jawa Barat
Jika sebelumnya terdapat azitromisin dan oseltamivir dalam
paket obat COVID-19 gejala ringan, kini keduanya dihapus, dan diganti
Favipiravir.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan perubahan
pedoman obat dilakukan usai kasus COVID-19 varian Delta terus mendominasi.
Pedoman yang kemudian dikeluarkan sembari meningkatkan percepatan perawatan
pasien Corona di sejumlah RS demi menekan angka kematian COVID-19.
"Kita sudah minta tolong lima organisasi profesi kedokteran
untuk mengkaji protokol tatalaksana COVID-10. Mereka mengajukan tatalaksana
yang baru, yang memang lebih sesuai dengan mutasi Delta," ungkap Budi
dalam konferensi pers Senin (2/8/2021).
Baca Juga:
BPOM Tingkatkan Asistensi untuk Percepat Penyediaan Obat Berkualitas
"Di mana intervensinya di rumah sakit-rumah sakit akan
lebih cepat, dan komposisi obat-obatan yang dibutuhkan juga agak diubah
sedikit," beber Menkes Budi.
Bagaimana dengan paket obat gratis yang dibagikan khusus
isoman COVID-19? Apakah akan ikut berubah?
"Kita sudah melakukan adjustment perbaikan dari jadwal
produksi dan paket-paket obat yang ada untuk bisa mencocokkan dengan
tatalaksana protokol COVID-19 yang baru," lanjut Menkes Budi.
Tanpa gejala
- Vitamin C, D
- Obat-obatan suportif
Ringan
- Vitamin C, D
- Favipiravir
- Pengobatan simtomatis
- Obat-obat suportif
Sedang
- Vitamin C, D
- Favipiravir atau Remdesiviur
- Antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi DPJP
- Pengobatan simtomatis
- Pengobatan komorbid dan komplikasi yang ada
Berat
- Vitamin C, B, E, D, Zinc
- Favipiravir atau Remdesivir
- Kortikosteroid
- Anti IL-6 (tocilizumab/sarilumab)
- Pengobatan komorbid dan komplikasi yang ada
- Antikoagulan LMWH/UFH berdasarkan evaluasi DPJP
- Terapi tatalaksana syok (bila terjadi). [qnt]