WAHANANEWS.CO, Cilegon - BPOM mengungkap adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat di sebuah apotek di Cilegon, Banten. Apotek tersebut diduga memindahkan obat dari kemasan aslinya ke plastik klip, yang kemudian dikenal sebagai "obat setelan".
Kepala Balai Besar POM (BBPOM) di Serang, Mozaza Sirait, menjelaskan bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan.
Baca Juga:
Ancam Kesehatan, BPOM Amankan Obat Ilegal Bernilai Rp 8,1 Miliar di Jawa Barat
Operasi ini melibatkan BBPOM Serang bersama Korwas Polda Banten, Dinas Kesehatan Cilegon, dan BAIS pada 9 Oktober 2024.
"Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan obat-obatan yang telah dikeluarkan dari kemasan aslinya dan dikemas ulang dalam plastik klip sebagai obat setelan," kata Mozaza di Serang, Senin (6/1/2025).
Ia menyebutkan, obat keras yang ditemukan tidak memiliki identitas atau informasi seperti nomor bets, tanggal kedaluwarsa, atau dosis.
Baca Juga:
BPOM Tingkatkan Asistensi untuk Percepat Penyediaan Obat Berkualitas
"Ditemukan juga dus berisi cangkang kapsul kosong dan obat-obatan tanpa identitas yang dibungkus plastik klip," tambahnya.
Mozaza menegaskan bahwa obat setelan adalah campuran obat dalam bentuk tablet atau kapsul yang dikemas ulang tanpa pengawasan, sering diklaim mampu menyembuhkan penyakit tertentu, tetapi tidak terjamin mutu dan keamanannya.
Selain itu, kandungan obat setelan yang tidak jelas dapat memicu risiko kesehatan seperti gangguan fungsi hati, ginjal, dan metabolisme tubuh.