WahanaNews.co |
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua memantau tata kelola tempat penyimpanan
vaksin Covid-19 milik perusahaan farmasi Anugerah Pharmindo Lestari (APL),
lantaran dinilai belum sesuai aturan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dr Aaron Rumainum, mengatakan,
pihaknya mengkritisi tempat penyimpanan vaksin Covid-19 milik perusahaan APL,
yang masih belum rapi dan tercampur-campur.
Baca Juga:
Derap Pembangunan 23 Tahun Otonomi Khusus di Papua, Refleksi dan Capaian di Papua Barat Daya
"Bagaimana kami bisa melaporkan cakupan
vaksinasi secara keseluruhan, jika APL tidak bisa melaporkan jumlah vaksin yang
akan didistribusikannya," kata Aaron, dikutip pada Kamis (3/6/2021).
Padahal, menurut Aaron, perusahaan APL yang
memenangkan tender pendistribusian vaksin ini membawahi 19 kabupaten di Papua.
"Kami tidak bisa melaporkan cakupan
vaksinasi secara keseluruhan, karena data vaksinnya ada di APL dan Kimia
Farma," ujarnya.
Baca Juga:
Aktivis HAM Esra Mandosir Meninggal Dunia, LP3BH Manokwari Sebut Kematiannya Diduga Tidak Wajar
Dia menjelaskan, jika dibandingkan dengan Kimia
Farma yang hanya membawahi sembilan kabupaten, koordinasinya baik,
komunikasinya baik, dan cara penyimpanan vaksinnya pun terakomodir dengan baik.
"Untuk itulah kami tidak bisa melaporkan
cakupan vaksinasi dengan baik, karena belum memiliki data, dan ketika
ditanyakan pada tempat yang memiliki data, justru tidak dapat melaporkan,"
katanya lagi.
Dia menambahkan, pihaknya menyayangkan cara
kerja APL yang tidak dapat bersinergi dengan baik, sehingga menyebabkan
pelaporan cakupan vaksinasi terkendala.