WahanaNews.co | Direktur eksekutif Center for Strategic Islamic and International Studies (CSIIS), Sholeh Basyari, menyatakan, saat ini pemerintah punya 2 pilihan pascaputusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin Covid-19.
Dia menyebutkan, pilihan pertama ialah pemerintah menghentikan program vaksinasi sambil menunggu proses sertikasikasi halal vaksin booster.
Baca Juga:
Konsumen Muslim Minta Kemenkes Segera Pisahkan Vaksin Halal dan Non-Halal
"Itu sesuai dengan putusan MA yang intinya mewajibkan pemerintah untuk memberikan perlindungan dan jaminan kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan," kata Sholeh Basyari dalam keterangannya, Senin(25/4/2022).
Dia juga menyebutkan, penghentian vaksinasi Covid-19 jenis ketiga dilakukan jika pemerintah tidak mampu menjamin kehalalan vaksin tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka (10) dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sholeh juga menyebutkan, langkah kedua yang bisa diambil pemerintah ialah tetap melanjutkan vaksinasi dengan beberapa pertimbangan.
Baca Juga:
Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Belum Puas Soal Vaksin Covid Halal
"Benar yang tidak halal pada babi ialah dagingnya. Kalau vaksin booster dengan unsur babi yang bukan daging, berarti boleh. Seperti yang dipaparkan di Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 53," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut mewajibkan pemerintah harus menyediakan vaksin Covid-19 halal khusus bagi umat muslim. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.