WahanaNews.co | Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) angkat bicara mengenai RUU Kesehatan.
PDGI menilai RUU Kesehatan berpotensi mengancam keselamatan pasien dan kriminalisasi tenaga kesehatan (Nakes).
Baca Juga:
Jokowi Harap RUU Kesehatan Bisa Perbaiki Reformasi di Bidang Pelayanan
“Setelah dipelajari pasal per pasal oleh Tim PB PDGI, RUU Kesehatan ini berpotensi mengancam keselamatan pasien dan sekaligus rawan kriminalisasi para nakes," ujar Ketua Umum PB PDGI Usman Sumantri, Senin (10/4/2023).
Menurut Usman, kesimpulan tersebut merupakan hasil dari masukan dan tanggapan seluruh organisasi di bawah naungan PDGI.
Termasuk Ikatan Keahlian dan Kolegium Keilmuan Kedokteran Gigi serta Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI).
Baca Juga:
Jokowi Harap RUU Kesehatan Dapat Reformasi Pelayanan Kesehatan di Indonesia
“Semua surat tanggapan yang intinya menolak isi draft RUU Kesehatan dan menghendaki perubahan pada pasal-pasal dalam RUU tersebut. Tanggapan aspirasi dari internal PDGI dari seluruh Indonesia ini akan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan PB PDGI untuk diserahkan ke DPR,” katanya.
Senada, anggota Tim Hukum dan Legislasi PB PDGI Paulus Januar Satyawan menilai, ada cukup banyak pasal yang dianggap kontroversial.
Menurut Paulus, PB PDGI telah mengerahkan Tim Hukum dan Legislasi untuk menelaah pasal demi pasal yang ada dalam RUU Kesehatan.