WahanaNews.co | Pemerintah mengumumkan pelaksanaan
pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.
Hal itu
disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite
Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN),
Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu
(6/1/2021).
Baca Juga:
Catat! Jokowi Akan Hentikan PPKM Akhir Tahun 2022
Menurut
Airlangga, pembatasan itu akan diterapkan secara terbatas. Tujuannya,
meminimalisasi penularan Covid-19.
Secara
garis besar, pembatasan ini mengatur sejumlah kegiatan, antara lain
perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni
budaya, hingga peribadatan.
Dalam
penjelasannya, Airlangga menyebut, pembatasan kegiatan masyarakat kali ini
sudah sesuai dengan peraturan undang-undang.
Baca Juga:
Anies Minta ke Luhut Supaya PTM di Jakarta Dihentikan Selama Sebulan
Selain
itu, sudah dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Lantas,
apa beda antara PSBB dengan pembatasan kegiatan masyarakat yang akan diterapkan?
Saat
dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/1/2021), Juru Bicara Satuan Tugas
Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, belum memberikan keterangan tentang perbedaan itu.
Namun,
Wiku mengungkapkan, pemerintah segera merilis detail kebijakan terbaru
tersebut.
"Pemerintah
akan segera merilis terkait kebijakan detailnya, mohon menunggu," ujar
Wiku.
Sementara
itu, dilansir dari berbagai pemberitaan terdahulu, ada sejumlah perbedaan maupun
persamaan antara PSBB dengan pembatasan kegiatan masyarakat untuk Jawa dan Bali
ini. Berikut rinciannya:
1. Ruang
Lingkup Pembatasan
Penerapan
PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Selain
itu, rincian pelaksanaan dan syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19).
Melansir
dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk
dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk
mencegah kemungkinan penyebarannya.
Guna
dapat menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
-
Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar
secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah;
-
Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara
lain.
Adapun
permohonan penetapan diajukan oleh Gubernur/Wali Kota/Bupati.
Permohonan
dari Gubernur untuk lingkup satu provinsi atau sejumlah Kabupaten/Kota
tertentu.
Sementara
permohonan dari Bupati/Wali Kota untuk lingkup satu kabupaten/kota.
Berdasarkan
keterangan Airlangga Hartarto, pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas
akan dilakukan secara mikro sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
Pemerintah
Daerah dan Gubernur nantinya akan menentukanwilayah mana saja yang
akan dilakukan pembatasan itu.
Namun,
Airlangga juga merinci daerah-daerah yang memenuhi kriteria untuk dilakukan
pembatasan kegiatan masyarakat.
Kriteria
yang dimaksud ada empat, yakni angka kematian di suatu daerah berada di atas
rata-rata nasional, angka kesembuhan di daerah berada di bawah rata-rata
nasional, angka kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional, serta
keterisian RS untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Apabila
daerah sudah memenuhi satu dari empat kriteria di atas, artinya pembatasan
masyarakat sudah bisa dilakukan di sana.
Masih
berdasarkan keterangan Airlangga, daerah yang masuk dalam kriteria nantinya
akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Airlangga
menyebut, Mendagri Tito Karnavian akan membuat surat edaran yang dikirimkan
kepada seluruh kepala daerah.
2. Lama
Pembatasan
Mengutip
PP Nomor 21 Tahun 2020, PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu
14 hari.
Jika
masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang
dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
Sementara
itu, pemerintah mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali
dilakukan pada 11-25 Januari 2021.
Artinya,
pembatasan kegiatan masyarakat di kedua pulau berlangsung selama 15 hari atau
lebih dari dua pekan.
Hingga
saat ini, belum ada keterangan lanjutan dari pemerintah, apakah pembatasan di Jawa dan Bali
itu nantinya bisa dilanjutkan atau tidak.
3. Kegiatan
Perkantoran dan Sekolah
Pada
PSBB, dilakukan peliburan sekolah yang ditandai dengan penghentian proses belajar
mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah
dengan media yang paling efektif.
Namun,
ada pengecualiannya, yakni untuk lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang
berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Sementara
itu, dalam pembatasan di Jawa dan Bali, kegiatan belajar mengajar dialihkan
secara daring (online).
Kemudian,
pada PSBB dilakukan peliburan tempat kerja, yakni pembatasan proses bekerja di
tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal,
untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.
Adapun
pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu
yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan.
Lalu,
terkait dengan ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas,
pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan
impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Sementara
itu, pada pembatasan di Jawa dan Bali, kehadiran karyawan di perkantoran
dibatasi sebanyak 25 persen.
Sisanya,
yakni 75 persen, diminta melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
4.
Pembatasan Moda Transportasi
Pelaksanaan
PSBB dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi, dengan
memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpang.
Selain
itu, moda transportasi barang, dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Sementara
itu, pembatasan masyarakat belum rinci mengatur penerapan untuk transportasi
umum.
Menurut
keterangan Airlangga Hartarto, Pemda yang diharapkan mengatur kapasitas moda transportasi di
daerahnya masing-masing.
5.
Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
Dalam
pelaksanaan PSBB, pembatasan dilakukan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang
dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat
resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Hal ini
juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan,
akademik, dan budaya.
Sementara
itu, pada pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali, semua kegiatan
sosial budaya dihentikan untuk sementara.
6.
Pembatasan Kegiatan Keagamaan
Saat
PSBB, pembatasan juga dilakukan untuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di
rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
Kemudian,
semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.
Pengecualian
dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau
pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
Sementara
itu, pembatasan di Jawa dan Bali masih mengizinkan kegiatan di tempat ibadah
dengan membatasi peserta maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang
lebih ketat. [qnt]