WahanaNews.co | Menyikapi
jumlah pasien Covid-19 yang terus meningkat, Gubernur DKI Anies Baswedan
kembali menarik rem darurat dengan mengimplemetasikan PSBB ketat. PSBB ini
dilaksanakan dalam kurun waktu 11-25 Januari 2021.
Baca Juga:
Catat! Jokowi Akan Hentikan PPKM Akhir Tahun 2022
Anies menyampaikan kebijakan itu dalam video yang diunggah
di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta. Dalam pembuka, Anies menyebut langsung
kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua Komite Penanganan
COVID-19 Airlangga Hartanto.
"Pada Rabu, 6 Januari 2021, Menko Perekonomian, yang
juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Bapak
Airlangga Hartanto mengumumkan pengendalian mobilitas di beberapa kota di Jawa
dan Bali, termasuk Jakarta," ucap Anies seperti dilihat detikcom, Sabtu
(9/1/2021).
Anies menjelaskan saat ini DKI Jakarta sedang berada di
titik kasus aktif tertinggi, yakni di angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah
orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh,
baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri.
Baca Juga:
Anies Minta ke Luhut Supaya PTM di Jakarta Dihentikan Selama Sebulan
Kemudian, Anies menetapkan pengetatan PSBB dilakukan di
Jakarta pada 11 sampai 25 Januari 2020. Aturan ini dia tuangkan dalam Keputusan
Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu,
dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Ini sejumlah aturan PSBB ketat yang diberlakukan: