WahanaNews.co | Menyusul pelarangan sementara konsumsi obat sirop, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengimbau agar dokter atau tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan dapat mulai memberikan obat puyer pada pasien.
Namun, Ketua Umum IDAI Piprim Basarah Yanuarso mewanti-wanti bahwa peresepan obat puyer monoterapi hanya boleh dilakukan oleh dokter dengan memperhatikan dosis berdasarkan berat badan, kebersihan pembuatan, dan tata cara pemberian.
Baca Juga:
Orang Tua Wajib Tahu! Cara Menjemur Bayi yang Benar dan Aman
Satu-satunya kekhawatiran dari puyer adalah campuran di dalamnya. Piprim mengatakan, obat puyer atau serbuk disarankan terbuat dari satu jenis obat.
Hal yang sama juga disampaikan dokter umum Ullia Rahmatika. Ia menjelaskan bahwa masyarakat boleh-boleh saja mengonsumsi obat puyer, asalkan dengan cara yang tepat.
"Obat puyer tidak pernah dijual bebas, jadi harus menggunakan resep dokter. Obat puyer hanya bisa didapatkan apabila pasien berobat ke dokter atau fasilitas kesehatan lainnya," ujar Ullia saat dihubungi Wartawan, Jumat (21/10).
Baca Juga:
Kewaspadaan Terhadap Pneumonia Akibat 'Mycoplasma Pneumoniae' Pada Anak di Indonesia
Obat puyer juga tak bisa digunakan sembarangan. Aturan penggunaan harus sesuai dengan anjuran dokter.
"Obat puyer itu biasanya dikasih sesuai dengan instruksi dokter. Pasien tidak bisa beli bebas atau minum sesuai aturan mereka sendiri," kata Ullia.
"Kalau obat sirop kan biasanya ada aturan di kardusnya. Kalau di puyer tidak ada, hanya sesuai dengan dosis dokter. Jadi tidak bisa didapatkan secara bebas." Sambungnya. [afs]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.