5.
Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat.
6.
Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas
sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga:
Jaksa Agung: Pengoplosan Pertamax di Masa Pandemi Bisa Berujung Hukuman Mati
Tak Batasi Penumpang Pesawat
Di sisi
lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan baru terkait
petunjuk operasional transportasi udara selama masa Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, 11-25 Januari 2021.
Baca Juga:
Kejagung Didesak Tetapkan Mantan Bupati Samosir Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid
Dalam
aturan baru tersebut, Kemenhub menghapus aturan soal jumlah batas maksimal
penumpang di dalam pesawat.
Penghapusan
itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara
dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sebelumnya,
aturan mengenai pembatasan jumlah maksimal penumpang di dalam pesawat telah
diatur dalam SE Menhub Nomor 13 Tahun 2020.