Di
sana, tertera bahwa batas maksimal jumlah penumpang di dalam pesawat adalah
maksimal 70 persen kapasitas.
Dalam
SE Nomor 3 Tahun 2021, disebutkan bahwa peraturan itu tidak lagi berlaku semenjak SE
tersebut diberlakukan, yakni mulai tanggal 9-25 Januari 2021.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
"Ketentuan
mengenai penerapan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet
transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan
angkutan udara niaga berjadwal dalan negeri sesuai dengan konfigurasi tempat
duduk dan pengaturan kursi penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut
sebagaimana diatur dalam SE Menhub Nomor 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir
12), tidak diberlakukan," seperti tertera dalam SE terbaru.
Walaupun
menghapus aturan mengenai jumlah batas maksimal penumpang di dalam pesawat,
Kemenhub masih mewajibkan maskapai penerbangan menyediakan area karantina untuk
penumpang yang terindikasi gejala Covid-19.
Tertera
dalam SE Nomor 3 Tahun 2021, maskapai penerbangan harus menyediakan area kabin
paling sedikit tiga baris kursi dalam satu sisi yang tidak boleh dijual.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Area
tersebut akan dijadikan area penanganan penumpang atau awak pesawat yang bergejala
Covid-19 di pesawat.
Tak
hanya mengatur soal pelonggaran batas maksimal penumpang di dalam pesawat,
Kemenhub melalui SE Nomor 3 Tahun 2021 juga mengatur beberapa hal lain.
Di
antaranya adalah sebagai berikut: