Penerbangan
dari dan ke Bali Tak hanya pelonggaran di batas maksimal jumlah penumpang,
Kemenhub juga melonggarkan kebijakan wajib hasil negatif RT-PCR untuk penumpang
pesawat dari dan ke Bali.
Dalam
SE Nomor 22 Tahun 2020 yang berlaku hingga 8 Januari 2021, syarat perjalanan ke
Bali dengan pesawat adalah wajib RT-PCR.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Kini,
dalam aturan baru penumpang bisa memilih untuk menyerahkan hasil negatif RT-PCR
atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang tarif tesnya lebih murah.
Namun,
dalam aturan baru Kemenhub terlihat memperketat masa berlaku hasil bukti
negatif tersebut.
Awalnya,
sampel untuk RT-PCR ke Bali maksimal 7 x 24 jam, kini diperketat batas maksimal pengambilan sampel
menjadi 2 x 24 jam untuk RT-PCR dan 1 x 24 jam untuk rapid test antigen.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Sementara
untuk penerbangan dari dan ke atau antar-bandara di Pulau Jawa, syaratnya
berupa hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya
diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sebelum
SE Nomor 3 Tahun 2021 berlaku, aturan yang tertera untuk penerbangan dari dan
ke atau antar-bandara di Pulau Jawa adalah syarat berupa rapid test antigen
paling lama 3 x 24 jam sebelum perjalanan.
Syarat
yang berlaku untuk penerbangan Pulau Jawa juga berlaku untuk penerbangan ke
daerah lain selain Bali dan Pulau Jawa.