WahanaNews.co | Pemasok bahan obat Unibebi dilaporkan PT Universal Pharmaceutical Industries ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penipuan penyaluran bahan baku obat.
Pasalnya bahan baku obat yang dipasok PT Logicom Solution untuk pembuatan obat sirup Unibebi diduga tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Baca Juga:
WHO Terbitkan Peringatan 8 Obat Sirop yang Dilarang BPOM RI
Hermansyah Hutagalung selaku kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries mengatakan pihaknya telah melaporkan PT Logicom Solution ke Polda Sumut dengan nomor LP/B/1918/X/2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 28 Oktober 2022 atas peristiwa pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Laporan itu dilakukan setelah perusahaan melakukan uji laboratorium terhadap bahan baku pembuatan sirop Unibebi yang dipasok PT Logicom Solution.
Hasilnya, bahan baku tersebut mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas yang diduga menjadi penyebab anak anak mengalami gagal ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA).
Baca Juga:
Mengenal Etilen Glikol yang Diduga Jadi Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak
"Semalam kami mendapat hasil laboratorium, hasilnya melewati ambang batas aman. Setelah kami mengetahui hasilnya melewati ambang batas, kami langsung bersama Pak Boedjono Mulyadi (Direktur PT Universal Pharmaceutical Industries) membuat LP Ke Polda," ujarnya, Sabtu (29/10).
"Kami melaporkan penyalur bahan baku, PT Logikom yang telah memberikan bahan baku melewati ambang batas aman," lanjut Hermansyah.
Berdasarkan data yang dirilis BBPOM (Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan), ada tiga obat sirop milik PT Universal Pharmaceutical Industries yang diduga tercemar EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman antara lain Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).