"Karena kami menguji sampel tersebut. Kami anggap dia sudah melakukan penipuan terhadap perusahaan kita. Dan kami membuat LP ke Polda dan laporan ini kami anggap bisa diteruskan ke Mabes Polri agar ditindaklanjuti," paparnya.
Menurut Hermansyah, selama ini PT Logicom Solution memasok bahan baku pembuatan sirop obat itu dengan menyertakan sertifikat analis.
Baca Juga:
WHO Terbitkan Peringatan 8 Obat Sirop yang Dilarang BPOM RI
Sertifikat itu memuat bahwa bahan baku yang dipasok tidak mengandung PG dan Gliserin. PT Universal Pharmaceutical Industries sendiri tidak pernah melakukan uji laboratorium karena keterbatasan alat.
"Kita minta yang bertanggung jawab itu harus diusut kepada penyedia bahan bakunya. Karena mekanisme pemberian bahan baku ke perusahaan kita sudah pasti menggunakan sertifikat analis. Di dalam penyediaan bahan baku, supplier menyediakan sertifikat analis yang menjelaskan kandungan bahan baku itu tidak mengandung PG dan Gliserin, bukan EG dan DEG," dalihnya.
Selain itu, alat untuk uji laboratorium kandungan EG dan DEG hanya ada di Bogor dan Jakarta. Karena itulah, perusahaan tidak pernah melakukan uji laboratorium kembali atas bahan baku yang dipasok tersebut.
Baca Juga:
Mengenal Etilen Glikol yang Diduga Jadi Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak
"Syarat utama kita menggunakan bahan baku itu adalah supplier harus punya sertifikat analis sesuai BPOM. Itu wilayahnya penyedia bahan baku. Kita tak pernah memeriksa bahan baku itu. Jadi sertifikat yang selama ini mereka sertakan hanya tentang uji PG dan gliserin. Tapi tidak pernah memeriksa EG DEG," pungkasnya.
Dia berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan kasus itu. Sebab dalam peristiwa ini, Hermansyah mengklaim PT Universal Pharmaceutical Industries hanyalah menjadi korban penipuan yang dilakukan pemasok bahan baku obat.
"Bukti yang kita ajukan adalah sertifikat analis yang mereka siapkan. Lalu sisa produk bahan bakunya. Dan hasil lab versi kita. Di mana hasil lab versi kita dengan sertifikat yang dia jelaskan itu aman tidak sesuai. Maka kita gunakan pasal penipuan," tegasnya.