WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, mengatakan, pemerintah sepakat untuk membatasi kegiatan
masyarakat yang akan berlaku pada 11 hingga 25 Januari 2021.
Menurut
Airlangga, pembatasan itu akan diterapkan di Jawa dan Bali.
Baca Juga:
Catat! Jokowi Akan Hentikan PPKM Akhir Tahun 2022
"Pemerintah
melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat.
Harapannya, penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal
mungkin," ujar Airlangga, dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu
(6/1/2021).
Airlangga
menyebut, pembatasan kegiatan masyarakat itu berdasarkan pada peraturan
perundangan dan dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020.
Dalam
PP itu diatur pula mekanisme pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas.
Baca Juga:
Anies Minta ke Luhut Supaya PTM di Jakarta Dihentikan Selama Sebulan
Airlangga
juga menegaskan, pembatasan kegiatan kali ini bukan berarti pelarangan
kegiatan.
"Ini
adalah pembatasan. Berdasarkan kriteria yang ditetapkan," tutur dia.
Adapun
alasan pembatasan secara terbatas diterapkan di Jawa dan Bali adalah
provinsi-provinsi di kedua pulau memenuhi salah satu dari empat parameter yang
ditetapkan pemerintah.
Parameter
yang dimaksud, antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat
kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan keterisian RS untuk ruang isolasi dan ICU di atas 70
persen.
"Pemerintah
mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 hingga 25 Januari, pemerintah akan
terus melakukan evaluasi, mengawasi dengan ketat pelaksanaan protokol
kesehatannya dan meningkatkan operasi yustisi," ucap Airlangga.
Adapun
penerapan pembatasan sosial meliputi, pembatasan tempat kerja dengan bekerja
dari rumah atauwork from home
(WFH) sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan ketat, kegiatan belajar
mengajar dilakukan secara daring, dan sektor penting terkait kebutuhan pokok
masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Kemudian,
pembatasan waktu operasional untuk kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan
hingga pukul 19.00, lalu kegiatan makan dan minum di tempat
maksimal kapasitas 35 persen. [dhn]