"Ini bukti kami tetap peduli kesehatan dan menjaga akses kesehatan kepada masyarakat tetap terjaga. Kami koordinasi dengan cabang wilayah apakah ada pasien terbengkalai atau tidak, dan kami koordinasi dengan direktur RS di daerah bahwa kami tetap jaga pelayanan," katanya.
Menurut Adib, syarat kepesertaan dokter dalam aksi damai adalah surat izin dari pimpinan rumah sakit maupun fasilitas layanan kesehatan lainnya dengan mempertimbangkan situasi layanan.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Hadiri Peringatan HUT IDI ke-74
Dikatakan Adib, tidak semua pimpinan rumah sakit memberikan izin kepesertaan aksi damai kepada pegawainya.
"Ada sejumlah direktur yang tidak memberikan izin. Belum kami identifikasi, saya belum mau sebutkan sebelum ada datanya, tapi sudah ada laporan beberapa," katanya.
Aksi damai penolakan RUU Kesehatan diikuti oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Baca Juga:
Kasus Dokter Aulia, Polisi: Pengakuan FK Undip-RS Kariadi soal Bully Permudah Penyelidikan
Aksi damai digelar melalui orasi di sejumlah kantor kementerian terkait di antaranya Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Ham, Kantor Staf Presiden, Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Kementerian Kesehatan.
Aksi damai tersebut menyoroti tentang proses pembuatan regulasi yang terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari organisasi profesi yang merupakan pekerja lapangan.
Masukan yang dimaksud di antaranya jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat/nakes di tengah situasi masyarakat yang kian kritis terhadap layanan kesehatan.