Selanjutnya, ia mengatakan, instansinya berupaya di awal tahun 2024 untuk mengajukan kembali perizinan alat tersebut sehingga tidak terjadi penumpukan obat dan limbah medis yang luar biasa.
Sementara itu, ia menyebutkan, obat-obatan kedaluwarsa di dinas ini terdiri dari berbagai jenis obat yang berbentuk tablet, sirup, dan racikan.
Baca Juga:
Dana BOS Rp1,2 Miliar Dipakai Judi Online, Diusut Polresta Bengkulu
Dari sekian banyak obat-obatan tersebut, katanya, mayoritas obat yang kedaluwarsa ini berbentuk tablet, dan seluruh obat ini merupakan kebutuhan rutin dari puskesmas untuk menangani pasiennya.
Ia mengatakan, kegiatan pengadaan obat-obatan dibeli menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sejak beberapa tahun terakhir.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.