Hal ini melibatkan penerapan skrining kesehatan bagi masyarakat yang mendaftar sebagai KPPS. Selain itu, syarat pendaftaran juga diberlakukan dengan membatasi batas usia antara 20 hingga 55 tahun.
Penerimaan anggota KPPS juga mengutamakan mereka yang tidak memiliki komorbiditas atau penyakit kronis, seperti penyakit jantung, hipertensi, gangguan ginjal, stroke, dan penyakit paru.
Baca Juga:
KPU Labura Gelar Simulasi Pilkada 2024
Pembatasan jam kerja juga diimplementasikan dengan durasi 8-10 jam per hari. Upaya sosialisasi telah dilakukan untuk memperkenalkan protokol kesehatan dan konsep 4C kepada anggota KPPS, yaitu cukup tidur, cukup minum, cukup makan, dan cukup berolahraga.
Puskesmas dan rumah sakit siaga selama 24 jam selama 14-15 Februari 2024 dan sistem rujukan dan Public Safety Center (PSC) 119 disiagakan.
Sejumlah anggota KPPS meninggal dunia di beberapa wilayah di Indonesia, seperti di Klaten, Kendal, Koja, Bogor, Ponorogo, hingga Tangerang.
Baca Juga:
KPU Gunung Mas Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
Adapun, penyebab kematian anggota KPPS bervariasi, seperti kelelahan hingga diduga serangan jantung.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.