WahanaNews.co | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan layanan kesehatan yang bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat tanah air.
Namun, untuk mendapatkan layanan kesehatan ini, masyarakat harus mendaftar dan membayarkan iuran per bulannya.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
Melansir dari laman resmi sipp.bpjs-kesehatan.go.id, iuran dibayarkan oleh yang bersangkutan/pihak lain atas nama peserta dengan besaran iuran antara lain:
- Kelas I sebesar Rp. 150.000 /orang/bulan
- Kelas II sebesar Rp. 100.000 /orang/bulan
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
- Kelas III sebesar Rp. 42.000 /orang/bulan
Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta dan terlambat melakukan pembayaran layanan kesehatan ini tetap akan dikenakan denda.
Kendati demikan, belum ada perubahan terkait dengan besaran denda bagi peserta yang terlambat membayar iuran BPJS.
Saat ini, ketentuan mengenai iuran dan denda BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun besaran pengenaan denda layanan, yaitu:
5% (lima persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
- Jumlah bulan menunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan
- Besar denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
Sementara untuk iuran BPJS Kesehatan, harus dibayarkan pada tanggal 1 sampai dengan 10 setiap bulannya.
Itulah rincian mengenai denda serta nominal iuran BPJS Kesehatan di tahun 2022. [dhn]