Merujuk pada Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dinyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Program jaminan kecelakaan kerja dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Pemkot Jakbar Dukung Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja
2. Kecelakaan Tunggal Akibat Kelalaian
Kecelakaan lalu lintas tunggal merupakan kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor saja tanpa melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain. Biasanya kecelakaan ini terjadi akibat kelalaian pengemudi.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Jakbar Targetkan 30 Persen dari 2,6 Juta Peserta Aktif JKN Mau Manfaatkan Program CKG
BPJS Kesehatan tidak akan menanggung kecelakaan akibat kelalaian, seperti mengonsumsi miras atau narkoba ketika berkendara.
Selain itu, kecelakaan akibat melaju dengan kecepatan tinggi dalam rangka melakukan kejahatan seperti merampok, melakukan tindak kekerasan maupun seksualitas juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kecelakaan yang terjadi karena pengemudi berusaha untuk mengakhiri hidup dan adanya pertikaian antar kelompok tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena masuk dalam kategori kesengajaan.