WahanaNews.co | Masih ada saja warga yang belum mengetahui masa berlaku hasil tes PCR untuk penerbangan. Hal ini membuat ada beberapa warga yang melakukan tes PCR ulang agar tidak gagal lepas landas.
Pemerintah baru saja mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 18 Oktober mendatang.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Berkaitan dengan itu, pemerintah menerapkan aturan di PPKM level 4 sampai 1 di seluruh Indonesia. Diantaranya adalah syarat penerbangan di mana sertifikat vaksin Covid-19 serta hasil tes PCR wajib disiapkan.
Berikut ini adalah masa berlaku PCR untuk penerbangan wilayah Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali.
Masa Berlaku PCR untuk Penerbangan: Daerah Jawa-Bali
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Aturan masa berlaku PCR untuk penerbangan tertera di Inmendagri nomor 47 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah luar Jawa dan Bali.
Masa berlaku PCR untuk penerbangan adalah 2x24 jam. Berdasarkan Inmendagri, masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara diwajibkan untuk menyertakan:
1. Kartu vaksin minimal dosis pertama