2. Kartu PCR H-2
Hal ini berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali. Serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Sementara itu untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan:
Hasil negatif Antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
Atau hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1 (satu).
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Masa Berlaku PCR untuk Penerbangan: Daerah luar Jawa-Bali
Selain itu, aturan mengenai PCR sebagai salah satu syarat Penerbangan daerah luar Jawa-Bali tertera dalam Inmendagri nomor 48 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara di luar Jawa-Bali diwajibkan untuk menunjukkan: