WahanaNews.co, Jakarta – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait Harun Masiku yang belum juga ditangkap setelah empat tahun buron, digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini.
Humas PN Jaksel Djuyamto di Jakarta, Senin, (29/1/2024) mengatakan sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh Hakim Tunggal Abu Hanifah.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Larangan Sahbirin Noor Bepergian Keluar Negeri Masih Berlaku
"Perkara teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE, sidang pertama Senin tanggal 29 Januari 2024," kata Djuyamto, mengutip ANTARA.
Pemohon yang turut menggugat KPK selain MAKI, yakni Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, serta Lembaga Kerukunan masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.
Baca Juga:
Usai Paman Birin Menang Praperadilan, Penyidik KPK Angkat Kaki dari Kalsel
"Berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK," kata Boyamin.
MAKI, kata Boyamin, menggugat KPK karena belum tertangkapnya Harun Masiku yang sudah buron selama empat tahun.
"KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak adanya kemauan. Tidak mampu karena tidak mau," ujarnya.