"Jadi ini yang perlu sangat didalami, karena menurut saya lebih mudah ini harusnya, karena dugaan mark up-nya ada. Buktinya keuntungannya sangat besar dan dinikmati yang swasta, bukan yang ditunjuk pemenangnya yang BUMN," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19 yang menjerat Juliari. Hanya saja, mereka butuh waktu dalam pelaksanaannya.
Baca Juga:
Pemberantasan Korupsi Tidak Optimal, MAKI Dorong Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset
"Butuh waktu untuk menentukan langkah hukum berikutnya dari hasil penyelidikan yang dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 5 September.
Ali tak memerinci apa saja yang sudah didapat KPK dari proses penyelidikan itu. Penyebabnya, kegiatan ini memang dilakukan secara tertutup.
Namun, dia memastikan pencarian barang bukti yang menguatkan adanya kerugian negara dari proses pengadaan bansos Covid-19 itu terus dilakukan.
Baca Juga:
Surat MAKI Minta Bantu Mutasi PNS Papua ke Jawa, Ini Respons Wakil Ketua KPK
"Sejauh ini masih dilakukan proses penyelidikan," tegas Ali.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Langkah ini penting untuk mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik rasuah tersebut.
Sebagai pengingat, kasus suap bantuan sosial ini berawal setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Sosial (Kemensos). Selanjutnya, dari operasi tersebut mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka.